Pelayanan Rawat Inap
Sesuai Standard Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota pengertian rawat inap, merupakan pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, keperawatan, rehabilitasi medik dengan menginap di ruang rawat inap pada sarana kesehatan rumah sakit pemerintah dan swasta, serta puskesmas perawatan dan rumah bersalin, yang oleh karena penyakitnya penderita harus menginap. Di puskesmas kawedanan fasilitas rawat inap terdiri dari 4 kamar dan 13 tempat tidur didukung pelayanan EKG dan Nebulizer
0 komentar:
Posting Komentar