HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN/PELANGGAN
Hak pasien/pelanggan:
1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
2. Mendapatkan informasi atas:
a. Penyakit yang diderita
b. Tindakan medis yang akan dilakukan dan kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut, cara mengatasinya dan alternatif lainnya
c. Upaya pencegahan agar penyakit tidak kambuh lagi atau pencegahan agar anggota keluarga/orang lain tidak menderita yang sama.
3. Meminta konsultasi medis.
4. Menyampaikan pengaduan, saran, kritik dan keluhan berkaitan dengan pelayanan.
5. Memperoleh layanan yang bermutu, aman, nyaman, adil, jujur, dan manusiawi.
6. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya kecuali untuk kasus KLB dan kasus yang dapat membahayakan masyarakat.
7. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
8. Keluarga dapat mendampingi saat menerima pelayanan kesehatan.
9. Memilih tenaga kesehatan.
Kewajiban pasien/
pelanggan :
1. Membawa kartu identitas untuk kunjungan
pertama kali.
2. Membawa kartu berobat.3. Membawa kartu Jaminan Kesehatan.
4. Mengikuti alur pelayanan Puskesmas.
5. Mentaati aturan pelayanan dan mematuhi nasehat serta petunjuk pengobatan.
6. Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang masalah kesehatannya kepada tenaga kesehatan di puskesmas.
0 komentar:
Posting Komentar